Sebelumnya Kemenhub telah menerbitkann aturan baru terkait kenaikan tarif ojek online. Kenaikan tersebut dikarenakan adanya kenaikan biaya BBM serta kepastian pendataan bagi mitra pengemudi ojek online.
Kemenhub menaikkan tarif ojek online tersbut guna menyerap aspirasi para mitra pengemudi ojek online yang dua tahun lalu telah meminta kenaikan tarif.***