Bantuan sosial yang kedua yakni bantuan subsidi upah (BSU) yang akan diberikan terhadap 16 juta pekerja.
Adapun bantuan subsidi upah (BSU) ini setiap orang akan menerima uang sebesar 600 ribu, dengan total anggaran yang diberikan oleh Pemerintah sebesar Rp9,6 triliun.
Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah Umumkan Kenaikan Harga Pertalite 1 September, Ini Bocoran Harganya
"Ini juga ibu Menteri Ketenagakerjaan (Menakertrans) akan segera menerbitkan nichenya agar bisa langsung dilakukan pembayaran pada para pekerja," tambah Sri Mulyani.
Dan yang terakhir adalah bantuan dari Pemerintah Daerah. Bantuan tersebut berasal dari 2 persen dana transfer umum yakni DAU dan DPH sebesar Rp2,17 triliun.
Nantinya bantuan yang bersumber dari pemerintah daerah ini akan diberikan terhadap sektor trasansportasi umum, ojek, nelayan, serta bantalan perlindungan sosial.
Berikut diatas amerupakan tiga jenis bantuan sosial diberikan oleh pemerintah yang akan cair dalam waktu dekat ini.***