Hati-Hati! BAPPEBTI Temukan Penghimpunan Dana Berkedok Perdagangan Aset Crypto

- 4 November 2022, 16:15 WIB
Hati-Hati! BAPPEBTI Temukan Penghimpunan Dana Berkedok Perdagangan Aset Crypto
Hati-Hati! BAPPEBTI Temukan Penghimpunan Dana Berkedok Perdagangan Aset Crypto /pexels/alesia kozik/

KILAS KLATEN – Saat ini terdapat beberapa penipuan berkedok penghimpunan dan yang menawarkan investasi aset crypto, namun tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko melalui keterangan tertulis pada Kamis, 3 November 2022.

Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi Bappebti yang menyatakan akan bertindak tegas terhadap pelaku yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset crypto.

Baca Juga: 5 Tips Belajar Crypto Untuk Pemula Agar Bisa Untung Gede!

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran tersebut.

Menurut Didid, pelaku ini memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. jika anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.

Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selanjutnya akan mendapat komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Ia menilai skema itu telah berlaku untuk beberapa generasi.

Baca Juga: 5 Tips Investasi Crypto 2022, Nomor 3 Tak Banyak yang Tahu

Modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset crypto telah dilakukan dengan rapi yang dikemas dengan agama, kegiatan sosial, kegiatan amal, dan sebagainya.

"Masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran Bappebti, pelaku sangat gencar dalam mempromosikan penawaran trading aset crypto melalui platform media sosial, sehingga pertumbuhan anggotanya sangat pesat.

Peningkatan pengguna yang pesat, maka Bappebti akan bertindak tegas dalam hentikan kegiatan tersebut agar masyarakat tidak semakin dirugikan, ujar Didid.

Baca Juga: Staking Crypto : Simak Cara Hasilkan Passive Income dengan Mudah

Selain itu, Bappebti juga menemukan penawaran investasi dengan menambang aset crypto atau mining dengan gunakan skema member get member.

Sehingga, Bappebti mengimbau pada masyarakat supaya lebih waspada dan mempelajari dulu terkait mekanisme aset crypto baik dari transaksi, keuntungan, dan risikonya sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Tak hanya itu, pastikan legalitas perusahaannya, apakah sudah terdaftar di Bappebti atau belum, jika ingin memulai transaksi di PBK dan/atau PFAK sangat volatile. Artinya secara singkat dapat menghasilkan keuntungan yang besar, namun potensi kerugiannya juga sama alias high risk, high return.

Baca Juga: 5 Perbedaan Saham dan Crypto untuk Investasi, Wajib Tahu!

Bappebti menyediakan laman bagi masyarakat untuk memeriksa informasi profil dan legalitas pelaku usaha aset crypto, informasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id.***

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah