Sri Mulyani: Rumah Tangga Miskin Lebih Pilih Beli Rokok Daripada Telur, Ayam hingga Tahu dan Tempe

- 5 November 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi Cukai Rokok/Bisakah Pajak Rokok Dijadikan Sumber Biaya Kesehatan? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi Cukai Rokok/Bisakah Pajak Rokok Dijadikan Sumber Biaya Kesehatan? Berikut Penjelasannya /Pixabay/Myriams-Fotos/Pixabay

KILAS KLATEN - Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) menyoroti konsumsi rokok masyarakat miskin yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan konsumsi kebutuhan pokok.

Dalam upaya hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan Cukai Rokok dengan berbagai pertimbangan, salah satunya permasalahan ini.

"Dengan mempertimbangkan, pertama, bahwa untuk menurunkan prevalensi anak-anak yang merokok untuk menuju kepada target RPJM yaitu 8,7 persen," ucap Sri Mulyani dalam Keterangan Pers Menteri Keuangan Mengenai Kebijakan Cukai rokok di Istana Bogor.

"Kedua, mengingat bahwa konsumsi rokok menjadi konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin dengan mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," ungkap Menteri Keuangan.

Baca Juga: Bea Cukai Naik 10%, Begini Harga Rokok Tahun 2023

Hal ini menjadi pertanda buruk karena konsumsinya melebihi konsumsi protein seperti seperti telur dan ayam serta tahu tempe yang menjadi konsumsi pokok setelah beras yang dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, alasan selanjutnya menjadi salah satu risiko peningkatan stunting dan kematian, sehingga dengan kenaikan cukai rokok masyarakat mampu mengurangi konsumsinya.

"Juga diketahui bahwa rokok telah menjadi salah satu untuk meningkatkan risiko stunting dan juga kematian," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah pun sepakat dalam memutuskan naiknya cukai rokok, sehingga konsumsinya akan jauh lebih sulit dijangkau oleh masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, dimana kita menaikkan cukai rokok yang sebabkan harga rokok meningkat sehingga keterjangkauan terhadap Rokok juga akan semakin menurun, dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Ancaman Krisis Pangan 2023 Semakin Nyata, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Nantinya Pemerintah akan terus menggunakan instrumen Cukai dalam rangka mengendalikan produksi dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

"Dalam hal ini, keputusan tersebut telah disetujui oleh untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujar Sri Mulyani.

Dalam menetapkan kenaikan Pemerintah mengkategorikan berdasarkan kelompok barang berbahan dasar tembakau tersebut.

"Karena Cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka 10 persen tadi akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret Kretek mesin, sigaret putih mesin, dan sigaret Kretek tangan yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri," ujarnya.

Kenaikan cukai rokok nantinya akan berlaku pada tahun 2023, dan tahun 2024 nantinya juga akan diberlakukan kenaikan 10 persen***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah