OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Secara Targeted dan Sektoral

- 30 November 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. /Antara/Aditya Pradana Putra/

KILAS KLATEN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia akan memperpanjang kebijakan terkait restrukrisasi kredit debitur karena imbas dari Pandemi Covid-19 masih terasa secara global.

Pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemic dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan OJK akan tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi resiko-resiko yang mungkin timbul.

OJK juga akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga memontum pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Terkait Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana

Sebagian besar sektor dan industri di Indonesia telah kembali tumbuh kuat, namun berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkelanjutan Pandemi Covid-19.

Latar Belakang Perpanjangan Restrukturisasi Secara Targeted dan Sektoral

-Ketidakpastian ekonomi global masih tinggi

- Ketidakpastian kondisi geopolitik

-Normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral Amerika (The Fed)

-Laju Inflasi yang tinggi

-Berdasarkan prakiraan oleh berbagai lembaga Internasional, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak bisa diperkirakan

Target Sektor Yang Memperoleh Perpanjangan Restrukturisasi

Menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industry, dan daerah tertentu (targeted).

Baca Juga: Hadiri Sosialisasi Invesbod Bersama OJK, Wakil Rektor IPB: angan Mudah Tergiur dan Selalu Berpikir Logis

Yang dimana memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024 antara lain;

  1. Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor,
  2. Sektor penyediaan akomodasi makan dan minum,
  3. Beberapa Industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industry Tekstil dan Produk Tekstil TPT serta industry ala kaki.

Sementara itu untuk sektor lain, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan masih dapat diberikan sampai dengan Maret 2023 .

Selanjutnya untuk debitur yang telah menerima kredit/pembiayaan dalam rangka Covid-19 masih dapat menggunakan kebijakan tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara debitur dengan OJK.

Nantinya kedepan OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Instagram OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah