Tindakan anti-dumping ditempuh ketika produk asing dijual di pasar Korea dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga di pasar domestik, yang merugikan industri lokal.
Jika keluhan tersebut diterima, tarif anti-dumping dapat diberlakukan untuk mengurangi kesenjangan harga antara harga normal dan harga yang ditumpahkan, sehingga melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil.
Kesimpulannya, banjir baja murah dari China telah menjadi perhatian serius bagi industri baja Korea Selatan.
Dengan prospek kenaikan tarif AS yang lebih tinggi terhadap baja China, langkah-langkah untuk melindungi industri dalam negeri menjadi semakin mendesak bagi pemerintah Korea Selatan.***