Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.
Untuk masyarakat yang tidak memiliki pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, maupun 3. Apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat dan Caranya
Dengan besaran iuran yang telah ditetapkan tersebut maka fasilitas pelayanan yang akan diperoleh adalah :
-
Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan.
-
Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.
-
Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.
Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seluruh akun media sosial atau hubungi nomor 08118165165.***