BPOM Dukung Pengembangan Produk Biofarmasi dengan Pertimbangan Basis Sains dan Penelitian

- 31 Januari 2023, 12:48 WIB
BPOM Dukung Pengembangan Produk Biofarmasi dengan Pertimbangan Basis Sains dan Penelitian
BPOM Dukung Pengembangan Produk Biofarmasi dengan Pertimbangan Basis Sains dan Penelitian /ANTARA

KILAS KLATEN - Penny K. Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mendukung pengembangan produk biofarmasi atau obat farmasi yang dibuat dari sumber biologis yang diproduksi dalam negeri oleh industri farmasi dengan mempertimbangkan basis sains dan penelitian.

Penny juga mengungkapkan saat konferensi pers di pabrik PT Kalbe Farma Cikarang pada hari Senin, 30 Januari 2023 lalu sangat mendukung untuk pengembangan produk-produk biopharmaceutical berbasiskan biologis karena efek samping yang lebih ringan.

BPOM dalam agenda tersebut menerbitkan izin edar obat Rituxikal buatan PT Kalbio Global Medika yang telah melalui berbagai uji komparabilitas yang dibandingkan dengan rituximab inovator merek Mabthera.

Baca Juga: Cek Daftar Terbaru 32 Obat Sirup yang Dicabut Izin Oleh BPOM

Manfaat dari obat tersebut adalah untuk pengobatan kanker limfoma non-hodgkin (NHL) dan leukemia limfositik kronik.

Penny mengatakan biasanya selama ini obat-obatan untuk kanker berbahan kimia yang memiliki efek samping.

Harapannya dengan kehadiran produk biofarmasi dapat menjadi alternatif atau pilihan bagi tenaga medis.

Dengan dikeluarkannya izin edar Rituxikal yang dibuat di dalam negeri, Penny berharap hal tersebut menjadi inspirasi dan inovasi bagi industri farmasi dan biofarmasi lainnya.

Ia juga berharap biofarmasi dapat dikembangkan lebih lanjut untuk mengobati kanker jenis lain, tidak hanya kanker limfoma.

"Sehingga Insya Allah penyakit-penyakit kanker bisa kita tanggulangi sendiri dengan obat yang mudah-mudahan juga tidak terlalu mahal relatif lebih murah apabila diproduksi dalam negeri," katanya

Penny mengatakan kehadiran produk Rituxikal merupakan bentuk dari kolaborasi antara pemerintah dan industri farmasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga: BPOM Dapat Kembali Edarkan 172 Produk Sirup yang Aman

Produk obat yang diproduksi di dalam negeri juga dapat mendukung program pemerintah yang diamanahkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan serta Inpres Nomor 2 Tahun 2022 terkait dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

"Jadi nanti dalam pembelian procurement dari pemerintah untuk produk-produk obat juga yang sudah masuk e-katalog diprioritaskan adalah yang TKDN-nya itu besar, yang porsi dalam negerinya," kata Penny.

"Saya kira produk-produk seperti ini (buatan dalam negeri) tentunya akan masuk dalam e-katalog dengan cepat, baik, dan juga akan diserap oleh pemerintah dalam hal ini," imbuhnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x