440 Kursi Jabatan Kosong, Klaten Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa

26 Juli 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi Perangkat Desa : Klaten Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa Untuk Mengisi 440 Jabatan yang Kosong /Instagram @Infocpns

KILAS KLATEN - Sebanyak 440 kursi jabatan perangkat desa di Kabupaten Klaten kosong.  Kursi jabatan kosong tersebut terjadi di 273 desa yang tersebar di 26 kecamatan yang ada di kabupaten Klaten.

Adapun kursi jabatan perangkat desa yang kosong tersebut meliputi sekretaris desa, kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi) dan lainnya.

Agung Kristantana selaku Kepala Bidang dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten menyatakan bahwa telah melakukan sosialisasi mengenai tahapan dan pelaksanaan pendaftaran perangkat desa tersebut baik melalui kepala desa maupun kecamatan.

Adapun pengumuman pendaftaran calon perangkat desa di Kabupaten Klaten akan diumumkan pada tanggal 3-4 Agustus 2022, hal ini akan diumumkan jabatan perangkat desa apa saja yang kosong.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag dan LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa PPG

Dan untuk pembukaan pendaftaran perangkat desa akan dimulai pada tanggal 4-5 Agustus 2022 di desa masing-masing yang menggelar pengisian perangkat desa.

Selanjutnya untuk proses seleksi akan digelar pada tanggal 23-24 Agustus 2022 melalui tes tertulis dan tes wawancara.

Proses pengisian dan pengangkatan perangkat desa ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Klaten No.30 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah ditetapkan pada 6 Juli 2022.

Proses penjringan perangkat desa dimulai dengan dibentuknya Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) yang dibentuk oleh kepala desa dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat desa diluar dari pemerintahan desa dan BPD.

Langkah selanjutnya tim TP3D akan mengumumkan kekosongan perangkat desa yang ada serta tahapan lainya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dalam kinerjanya tim TP3D akan bekerjasama dengan perguruan tinggi yang telah ditunjuk sesuai dengan bidangnya serta penyusunan materi tes yang telah diatur dalam Perbup.

Calon peserta perangkat desa tidak harus berasal dari desa setempat artinya dari desa lainpun juga bisa untuk melakukan pendaftaran.

Agung juga mengatakan untuk dapat mendaftar seleksi calon perangkat desa peserta minimal pendidikan SMA atau sederajat dengan usia minimal 20-42 tahun.

Selain itu calon peserta perangkat desa harus sehat jasmani dan rohani serta mampu mengoperasikan dasar aplikasi komputer seperti word, excel, powerpoint dan aplikasi lainya.

Syarat lainya perserta disyaratkan memiliki sertifikat kursus atau ijazah komputer.

Bagi para calon peserta yang telah memiliki pengalaman pengabdian masyarakat akan mendapatkan poin tambahan.

Adapun pengabdian tersebut meliputi BPD,RT,RW,Karangtaruna, PKK dll. Yang dibuktikan dengan adanya SK dari Kepala Desa atau dari camat untuk anggota BPD minimal selama satu tahun sebelum dibukanya pendaftaran tersebut.

Untuk proses penyaringan akan degelar selama dua hari yakni pada tanggal 23 Agustus untuk asesment sosial kultural.

Dan pada tanggal 24 Agustus untuk tes seleksi akademik meliputi tes tertulis dan wawancara serta praktik komputer dan dilanjutkan dengan pengumuman penilaian komulatif serta rangking calon peserta.***

 

 

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler