c. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Honorer atau sebagai Pegawai Swasta;
e. Memiliki ijazah sesuai yang dipersyaratkan;
f. Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia;
h. Surat Keterangan tidak pernah mengkomsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat aditif lainya dari dokter pemerintah, disaat sudah dinyatakan diterima menjadi tenaga BLUD Non PNS Tidak Tetap Pada Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kiaten,
i. Bersedia bekerja full time dan atau bekerja shift;
j. Bersedia diputus kontrak apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku;
k. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
• Indek Prestasi Kumulatif Minimal 3,0 (Tiga koma nol) untuk semua formasi (Diploma Tiga, Sarjana/S1)