• Indek Prestasi Kumulatif Minimal 2,6 (Dua koma enam) untuk semua formasi dengan masa kerja di Puskesmas atau Dinas Kesehatan lebih dari 1 (satu) tahun;
• Minimal nilai rata-rata 7,0 untuk lulusan SLTA sederajat .
• Minimal nilai rata-rata 6,5 (enam koma lima) untuk lulusan SLTA sederajat dengan masa kerja di Puskesmas atau Dinas Kesehatan lebih dari 1 (satu) tahun;
l. Akreditasi Fakultas/Program Studi/Jurusan minimal B (bukan Akreditasi Universitas);
m. Diutamakan memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidangnya yang dibuktikan dengan surat pengalaman dan atau surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai dari instansi/perusahaan terkait;
n. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan/keahlihan tambahan sesuai kompetensi;
Baca Juga: Kisah Inspiratif Marjono, Camat Pedan Klaten yang Rajin Berdakwah Lewat Tembang Macapat
o. Diutamakan bagi yang menguasai keterampilan di luar bidangnya yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (seperti: komputer, bahasa asing).
Demikian informasi tentang persyaratan pendaftaran Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Tahun 2023.***