Polres Klaten Ringkus Pelaku Pencurian Helm di Klaten, 1 Orang Masih Buron

- 8 Februari 2023, 21:48 WIB
Polres Klaten Ringkus Pelaku Pencurian Helm di Klaten, 1 Orang Masih Buron
Polres Klaten Ringkus Pelaku Pencurian Helm di Klaten, 1 Orang Masih Buron /Ricinator/Pixabay

KILAS KLATEN - Polres Klaten menangkap pelaku pencurian yang menggasak belasan helm di salah satu toko helm di tepi jalan raya Jogja-Solo, Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah. Pelaku yang berhasil ditangkap itu merupakan seorang warga Boyolali yang bernama Abidin (38).

Dalam menjalankan aksi pembobolan dan pencurian helm tersebut, pelaku dibantu oleh satu temannya yang berinisial S, merupakan warga Boyolali juga. Untuk saat ini, satu orang temannya itu masih menjadi buron.

Pencurian helm itu terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku menggasak 16 helm dengan berbagai merek yang ada di toko tersebut. Total kerugian yang dialami pemilik toko itu mencapai Rp28,9 juta.

Dua pelaku pencurian itu berangkat dari wilayah Solo menuju Klaten dengan mengendarai mobil Honda Jazz milik S. Dua pelaku pencurian helm  tersebut berhenti di dekat salah satu toko helm, di wilayah Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Asal Klaten Cabuli Siswi SMP Hingga 109 Kali, Begini Ceritanya

Dua pelaku melakukan aksi pencurian helm dengan membuka paksa gembok di beberapa pintu toko menggunakan linggis serta tatah. Mereka pun mengantongi gembok yang berhasil dicongkel.

Setelah mereka berhasil masuk, dua pelaku tersebut mengambil belasan helm di dalam toko secara acak dan langsung dimasukkan ke mobil. Kemudian, helm-helm curian tersebut dijual ke daerah Wonogiri.

Mengetahui peristiwa yang terjadi itu, pemilik toko langsung bergegas untuk melaporkan hal ini ke Polres Klaten. Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian helm di rumahnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Klaten Sampaikan Jawaban Bupati Terkait Dua Raperda di Ruang Rapat Paripurna

Pelaku Abidin nekat mencuri helm itu lantaran terlilit hutang Rp10 Juta, dan ia mengaku bahwa ini merupakan pertama kalinya dirinya melakukan kejadian pencurian ini.

Pelaku pencurian helm di Klaten itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ia pun harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku pencurian helm itu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. ***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah