Pengeroyokan Karyawan Koperasi di Klaten, 8 Orang Jadi Tersangka

- 9 Februari 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi - Pengeroyokan Karyawan Koperasi di Klaten, 8 Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi - Pengeroyokan Karyawan Koperasi di Klaten, 8 Orang Jadi Tersangka /pixabay

KILAS KLATEN – Polres Klaten melaksanakan rilis kasus pengeroyokan karyawan koperasi di Klaten. Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengeroyokan tersebut.

Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada salah satu koperasi di  Dk. Baran RT 1/RW 2, Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu 7 Januari 2023.

Pengeroyokan ini bermula ketika melakukan penagihan tunggakan utang nasabah koperasi oleh karyawan koperasi yang berbeda.

Dalam kejadian itu, dua orang menjadi korban pengeroyokan, yakni Triaji Pamungkas (22) merupakan warga Sambirejo, Sragen, dan Giyan Tetuko (23) merupakan warga Ngrampal, Sragen.

Baca Juga: Polres Klaten Ringkus Pelaku Pencurian Helm di Klaten, 1 Orang Masih Buron

Saat ini, korban atas nama Triaji Pamungkas sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Sragen, sedangkan korban atas nama Giyan Tetuko menjalani rawat jalan.

Kronologis kejadian

Permasalahan tersebut sempat dimediasi, namun para pelaku emosi karena korban Triaji Pamungkas membawa uang tagihan nasabah, dan korban Giyan pun mengucapkan kata-kata dengan tinggi. Kemudian, terjadilah pengeroyokan terhadap dua korban tersebut.

Teman korban pengeroyokan yang ikut ketika mendatangi koperasi di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, kemudian membuat laporan ke Polsek Delanggu. Dari polsek kemudian dilimpahkan terkait permasalahan tersebut ke Polres Klaten dan langsung ditindaklanjuti.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, menjelaskan terkait kasus pengeroyokan itu, bermula ketika korban menagih tunggakan utang salah satu nasabah koperasi di Delanggu senilai Rp150.000. Padahal, korban adalah karyawan koperasi lain.

“Pihak koperasi di Delanggu tidak terima. Karena setelah diambil kemudian dikroscek, bahwa benar si korban ini ternyata telah menagih koperasi yang bukan wilayahnya. Dan pada saat itu, setelah ada perjanjian  mediasi dan disepakati bahwa si korban harusnya mengembalikan 10 kali lipat atau menjadi Rp1,5 juta,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, dikutip melalui akun Instagram @polres_klaten pada 9 Februari 2023.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Asal Klaten Cabuli Siswi SMP Hingga 109 Kali, Begini Ceritanya

Pada saat kejadian, ada sekitar 30 orang di koperasi tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan hanya 8 orang yang terbukti melakukan pengeroyokan tersebut.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, 8 tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: @polres_klaten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah