Penantian Panjang, Kabupaten Klaten Akhirnya Kembali Raih Penghargaan Adipura

- 28 Februari 2023, 17:45 WIB
Penantian Panjang, Kabupaten Klaten Akhirnya Kembali Raih Penghargaan Adipura
Penantian Panjang, Kabupaten Klaten Akhirnya Kembali Raih Penghargaan Adipura /@humaskabklaten/Instagram

KILAS KLATEN - Kabupaten Klaten akhirnya berhasil meraih kembali penghargaan Adipura di tahun 2022 dalam kategori kota kecil. Penghargaan dengan piala tersebut diterima langsung oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani pada puncak acara Hari Peduli Sampah Nasional yang dilaksanakan di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional yang diperingati setiap tanggal 21 Februari, Kementerian LHK RI telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan baik itu di tingkat nasional maupun daerah.

"Untuk memperingati HPSN 2023, selama bulan Februari telah dilaksanakan bulan peduli sampah melalui ragam kegiatan tingkat nasional maupun daerah. Diharapkan HPSN tahun 2023 ini dapat menjadi babak baru untuk pengelola sampah di Indonesia menuju zero waste, zero emission," ucap Rosa Vivien Ratnawati, dikutip Kilas Klaten.com melalui akun Instagram @humaskabklaten pada Selasa, 28 Februari 2023.

Dalam acara tersebut, Dirjen Pengelolaan Sampah memaparkan bahwa Adipura masih menjadi instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten atau kota dalam membangun pengelolaan sampah dan ruang terbuka yang bersih, teduh.

Hal tersebut dijadikan sebagai salah satu perwujudan dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Baca Juga: Bupati Klaten Apresiasi Bareskrim Polri Gerebek Tambang Ilegal di Wilayah Klaten

Tujuan adanya Adipura yakni untuk mendorong kepemimpinan dan komitmen pemerintah kabupaten atau kota.

Adipura ini juga bertujuan untuk membangun partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam berperan menyesuaikan pertumbuhan ekonomi hijau, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan untuk menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.

Dalam penjelasannya tersebut, ada beberapa kriteria yang diambil dan dijadikan penilaian terhadap kabupaten atau kota, di antaranya pengelolaan sampah masyarakat harus paling tidak sanitary landfill atau controlled landfill dan tidak dilakukan secara open dumping.

Kemudian, pengurangan dan penanganan sampah yang ada di Kabupaten atau kota serta penerapan sistem pengelolaan secara terpadu, terkini, profesional mulai dari hulu ke hilir.

Baca Juga: Bupati Klaten Resmikan Taman Kuliner, Sri Mulyani: Terima Kasih Kepada PKL yang Mau Diboyong ke Sini

Dirjen Pengelolaan Sampah juga menjelaskan bahwa Adipura tak hanya fokus pada penanganan saja, namun juga fokus pada perhatian yang serius dalam upaya pengurangan sampah yang meliputi proses pemilahan, pendauran, penggunaan ulang sampah, dan tetap memberikan perhatian lebih pada kegiatan dalam penanganan sampah di TPA.

Selanjutnya dalam sambutannya tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya berharap bahwa program Adipura ini dapat mendorong kabupaten atau kota untuk mencapai target penanganan sampah 100% di tahun 2025.

Tak hanya itu, Siti Nurbaya juga berharap bahwa kabupaten atau kota terus berbenah dan beradaptasi untuk meningkatkan perkembangan metode pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan agar dapat menemukan solusi terbaik dalam menangani persoalan sampah tersebut.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: @humaskabklaten/Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah