Pada sambutannya, Perwakilan Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Aris Dedy Arham menyampaikan bahwa program ini dilaksanakan sebagai upaya dalam mencegah tindak korupsi yang dilakukan oleh KPK hingga tingkat desa, yakni mengingatkan kepada perangkat desa untuk tidak melakukan berbagai hal yang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
“Program Desa Antikorupsi yang merupakan pondasi awal untuk membangun desa, yang memiliki tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ucap Perwakilan Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Aris Dedy Arham, dikutip dari klatenkab.go.id.
Sementara itu, dijelaskan juga bahwa penunjukan desa percontohan program Desa Antikorupsi memenuhi 5 indikator di antaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Adapun ditunjuknya Desa Jeblog sebagai pusat pelaksanaan kegiatan bimtek Desa Antikorupsi yakni Desa Jeblog merupakan desa antikorupsi pertama di Kabupaten Klaten serta dapat menjadi desa percontohan bagi pemerintah desa yang lainnya di Kabupaten Klaten.***