Kominfo Cabut Blokir Yahoo, Steam , CS Go dan Dota, Lalu Bagaimana Nasib Paypal?

2 Agustus 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi. Kominfo Cabut Blokir Yahoo, Steam , CS Go dan Dota, Lalu Bagaimana Nasib Paypal? /foto ant

KILAS KLATEN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) mengumumkan bahwa telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing diantaranya Yahoo, Steam, CS Go dan Dota.

Pembukaan blokir atau normalisasi dilakukan Kominfo dikarenakan ke empat pemilik layanan PSE privat asing tersebut telah mendaftarkan PSE yang dimiliki oleh pemerintah.

"Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya, Selasa (2/8).

Baca Juga: Dikritik Netizen Soal Situs Judi Terdaftar di PSE, Kominfo : Itu Permainan, Tak Pakai Uang

Lalu bagaimana dengan Paypal?

Sebelumnya Paypal juga sempat diblokir oleh Kominfo pada tanggal 31 Juli 2022. Namun setelah menuai kontra dengan masyarakat, Kominfo telah membuka blokir sementara pada Paypal.

Pembukaan blokir dan dibuka aksesnya oleh Kominfo hingga tanggal 5 Agustus mendatang. Pihak Kominfo juga menghimbau kepada masyarakat agar segera mengambil uangnya sebelum paypal diblokir kembali.

Kominfo telah berkomunikasi dan memastikan bahwa layanan Paypal akan segera mendaftarkan PSE dan memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan apa yang telah ditentukan sehingga layanan ini akan segera dinormalisasi dalam waktu dekat.

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimistis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," kata Dedy.

Baca Juga: KOMINFO Cabut Sementara Blokir Paypal, Masyarakat Diminta Segera Pindahkan Uangnya

Pendaftaran PSE lingkup privat dimaksudkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara di ruang digital.

Aturan ini sebenarnya telah dibuat sejak dua dekade lalu. Aturan terkait PSE sempat direvisi dan dikenal dengan nama Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 juga telah disahkan pada November 2020 untuk memperkuat dasar pentingnya pendaftaran PSE.

Sampai saat ini tercatat 292 PSE asing serta 8897 PSE domestik yang sudah terdaftar dalam situs web pse.kominfo.go.id.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler