Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba di Percut SeiTuan, Deli Serdang

31 Agustus 2022, 22:09 WIB
Petugas Polrestabes Medan, Sumatra Utara menggerebek kampung narkoba yang ada di Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. /Antaranews

KILAS KLATEN - Petugas Polrestabes Medan, Sumatra Utara menggerebek kampung narkoba yang ada di Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, pada Rabu, 31 Agustus 2022 mengatakan bahwa penggerebekan di kawasan Jalan Jermal 15 itu kembali dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba dan praktik judi online.

Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebutkan, penggerebekan di Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan dilakukan Selasa sore, 30 Agustus 2022.

Baca juga: Dalam Kurun Waktu Empat Hari, Polda Metro Jaya Ungkap 45 Kasus Narkoba

"Dari hasil penggerebekan itu, kami sita sejumlah barang bukti, dan meringkus 5 orang warga yang diduga pemakai narkoba," ujar Valentino sebagaimana dikutip Kilas Klaten dari Antaranews.

Valentino juga mengatakan, bahwa kelima orang yang ditangkap personel satuan reserse narkoba, saat ini masih dalam pemeriksaan.

Saat proses penggerebekan sendiri, personel dibagi menjadi dua tim dan dua sasaran di lokasi penggerebekan.

"Kepada masyarakat, mari bekerja sama dengan Polri untuk memberantas habis judi dan narkoba," kata Valentino.

Dari hasil penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti 2 plastik klip kecil berisi 0,36 gram sabu-sabu, 10 plastik klip kosong, 9 unit sepeda motor, 7 mesin judi jackpot, 7 alat isap sabu-sabu, 20 mancis, dan senjata tajam jenis samurai.

Selain itu, petugas juga meringkus lima warga yang diduga sebagai pemakai narkoba.

Sebelumnya juga diberitakan, bahwa dalam kurun waktu empat hari, jajaran kepolisian daerah lain, yakni Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap 45 kasus narkoba.

Penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut terhitung sejak tanggal 21 hingga 25 Agustus 2022.

Dari 45 kasus yang diungkap Polda Metro Jaya, tercata ada sebanyak 66 orang yang menjadi tersangka.

“Hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus. Kemudian 66 orang sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan sebagaimana dikutip dari humas.polri.go.id.

Baca juga: Gus Yusuf Dukung Penuh Kapolri untuk Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Praktik Perjudian

Ia melanjutkan, bahwa Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja, sabu, dan pil ekstasi.

Baca juga: Terkait Judi Online, Polisi Tangkap 78 Orang di Pantai Indah Kapuk

“Barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kg, sabu sebanyak 131,526 kilogram, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.***

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler