Dari 13 Kasus, Bareskrim Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

- 26 Agustus 2022, 08:28 WIB
Dari 13 Kasus, Bareskrim Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba
Dari 13 Kasus, Bareskrim Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba /Humas Polri/

KILAS KLATEN – Bareskrim memusnahkan total ratusan kilogram barang haram narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi dari 13 kasus di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto pada Rabu, 25 Agustus 2022.

Acara pemusnahan barang bukti berupa ratusan kilogram narkoba yang disita tim Direktorat Narkotika Mabes Polri dari 13 kasus itu dipimpin langsung Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi.

Dalam sambutannya, sebelum pemusnahan ratusan kilogram narkoba dari 13 kasus, dia mengatakan, kegiatan pemusnahan itu merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik Polri terhadap pengelolaan barang bukti sitaan.

Baca juga: Polsek Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Tangkap Pelaku Judi Togel Online

“Kami ingin tekankan, pertama, kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas para penyidik yang tangani tindak pidana narkotika, khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti. Sehingga apa yang kita lakukan siang hari ini merupakan bentuk transparansi,” katanya dalam konferensi pers sebagaimana dikutip dari Humas Polri.

Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan itu yakni sabu-sabu sebanyak 8.742 gram atau setara 8.7 kilogram, kemudian ganja sebanyak 295.363 gram dan ekstasi 29. 083 butir.

Semua barang haram itu merupakan barang bukti dari 13 kasus yang dutangani Direktorat Narkotika Mabes Polri dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang, 2 diantaranya perempuan. 13 orang diantaranya dihadirkan dalam pemusnahan itu.

“Pemusnah Barbuk merupakan perintah UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tatkala penyidik lakukan penyitaan Barbuk Narkotika, apabila administrasinya sudah diselesaikan maka sesegera mungkin dilakukan pemusnahan. Ini juga bentuk transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dari direktorat 4 tindak pidana narkotika Bareskrim Polri,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, ada 13 kasus yang mereka tangani yang terkait langsung dengan barang haram yang mereka musnahkan itu.

Pertama dari laporan polisi (LP) nomor 245 tanggal 25 Mei 2022 dengan barang bukti berupa ganja yang disita dari M. Qadafi, Eka Yunis dan Didit Muya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di bogor dan sekitarnya.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah