Eitsss! Jangan Kaget, Segini Tarif Ojek Online Terbaru yang Berlaku Mulai Hari Ini

11 September 2022, 11:15 WIB
Eitsss! Jangan Kaget, Segini Tarif Ojek Online yang Berlaku Mulai Hari Ini /Antara/M Risyal Hidayat/

KILAS KLATEN - Tarif ojek online resmi naik hari ini, keputusan ini menyusul adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 3 September 2022.

Dengan demikian, kenaikan tersebut akan mulai diterapkan pada hari ini.

Adita Irawati selaku juru bicara Kemenhub mengatakan, pihaknya bersama dengan aplikator ojek online sepakat melakukan pengunduran penerapan tarif baru ojek online hingga hari Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 WIB.

 

Adapun kenaikan tersebut berkisar antara 6 sampai dengan 10 persen dan akan berbeda disetiap zona atau daerahnya.

Baca Juga: Kemenhub Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online, Berlaku Mulai 10 September 2022

 

Selanjutnya tarif baru ojek online ini terbagi menjadi tiga zona. Dilansir KilasKlaten.com dari Antara, berikut rincian lengkapnya:

Zona I
(Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Zona II
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

Zona III
(Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno kenaikan tarif ojek online ini terjadi karena beberapa komponen.

Baca Juga: Usai Tertunda Dua Kali, Kemehhub Bakal Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online Hari Ini Rabu, 7 September 2022

"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," kata Hendro.

Ia juga menambahkan bahwa biaya jasa dibagi lagi menjadi dua, yakni biaya jasa langsung dan tak langsung.

 

Adapun biaya langsung tersebut terdiri atas kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order dan yang terbaru yakni kenaikan harga BBM.

Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

 

Nah, berikut diatas merupakan informasi terbaru mengenai tarif terbaru ojek online yang mulai berlaku hari ini.

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler