Kapan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi Cair? Ini Jawaban Direktur GTK Madrasah

17 September 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi. Kapan tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi akan cair, ini jawaban Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Madrasah /Dok. Kemenag Bengkulu

KILAS KLATEN - Kapan tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi akan cair, ini jawaban Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Madrasah, M Zain.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus bukan PNS dan non sertifikasi.

Berita bahwa Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus bukan PNS dan non sertifikasi tentu menjadi kabar gembira bagi para guru.

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan

 

Lantas, kapan tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi akan cair? Dilansir dari kemenag.go.id, saat ini tunjangan insentif Kementerian Agama atau Kemenag sedang dalam proses pencairan.

Saat ini, Kemenag pun terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi.

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya.

Menurut Zain, tunjangan insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Adapun besaran tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi ini akan dirapel selama setahun, sehingga masing-masing guru akan menerima tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tegasnya.

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Baca juga: Kabar Gembira, Kemenag Siapkan 10.000 Kuota Pendidikan Profesi Guru

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. ***

Editor: Masruro

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler