Ungkap Kejahatan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Jakarta, Polisi Amankan Dua Orang Pelaku

20 September 2022, 17:32 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan eksploitasi ekonomi dan kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta, dua orang pelaku diamankan. /Tribrata News/

KILAS KLATEN - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan eksploitasi ekonomi dan kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku tindak pidana kejahatan eksploitasi ekonomi dan kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta tersebut masing-masing berinisial EM dan RR.

Penangkapan pelaku tindak pidana kejahatan eksploitasi ekonomi dan kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta tesebut diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si.

“Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat,” jelas Kabidhumas Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip oleh Kilas Klaten dari tribratanews.polri.go.id.

Baca juga: Pelaku Eksibisionis di Tanjung Priok Berhasil Diringkus Polres Metro Jakarta Utara

Kabidhumas Polda Metro Jaya juga menjelaskan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana kejahatan eksploitasi ekonomi dan kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat.

Korban kemudian diminta untuk melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor.

Modus Operandi dalam kasus tersebut bahwa pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out ( BO ) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.

Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku. Alasannya, adalah untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari.

Setelah ditangkap, pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Lintas Sumatera-Jawa, Polres Metro Jakbar Amankan 304 Kilogram Ganja

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kabidhumas Polda Metro Jaya.***

Editor: Masruro

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler