Terjerat Kasus Suap, Ternyata Gaji Hakim Agung Sudrajad Dimyati Capai Ratusan Juta, Begini Rincianya

25 September 2022, 13:30 WIB
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Jumat 23 September 2022. /Antara/M Risyal Hidayat/

KILAS KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan opetasi tangkap tangan (OTT) guna memberantas kasus suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan 10 tersangka atas dugaan kasus suap tersebut, salah satunya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 23 September 2022. Hal tersebut telah dinyatakan secara resmi oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap atas kasus pengurusan perkara yang tengah diajukan di Pengadilan Negeri Semarang.

Saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan guna menggali informasi lebih lanjut atas dugaan tersebut.

 

Hal tersebut lantas membuat publik kecewa akan kinerja dari hakim, banyak yang menyayangkan seharusnya menjadi contoh serta benteng keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara Oleh Hakim Agung, Mahfud MD Beri Tanggapan : Jangan Sampai Diampuni

Hal ini juga yang membuat trust masyarakat terhadap pemerintah kini kian memudar. Lalu berapa sih gaji Hakim Agung?

Gaji Hakim Agung Capai Ratusan Juta

Dari data yang telah dikutip oleh KilasKlaten.com dari berbagai sumber gaji yang didapatkan oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati ternyata cukup fantastis, bahkan bisa capai ratusan juta rupiah.

Diketahui gaji pokok PNS golongan IV kurang lebih sekitar 6 jutaan, namun gaji tersebut belum ditambah dengan tunjangan hingga honor ketok palu dalam pengadilan kasus.

 

Diketahui Hakim Agung Sudrajd Dimyati menempuh karier dan jabatan yang cukup panjang hingga akhirnya pada tahun 2014 Hakim Agung Sudrajad Dimyati diusulkan oleh Komisi Yudisial ke Komisi III DPR untuk mengikuti calon seleksi untuk menjadi hakim agung, dan akhirnya bisa lolos.

Sudrajad Dimyati mendapat tunjangan jabatan sebagai hakim agung sebesar Rp. 72.854.000, sebelumnya tunjangan tersebut telah naik dengan dasar Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hak Konstitusi.

Dan berikut merupakan hak keuangan Hakim Agung yang termuat dalam Pasal 3 PP No 55 Tahun 2014 :

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Jabatan
  • Rumah Negara
  • Fasilitas Transportasi
  • Jaminan Kesehatan
  • Jaminan Keamanan
  • Biaya Perjalanan Dinas
  • Kedudukan Protokol
  • Penghasilan Pensiun
  • Tunjangan Lainnya.

Baca Juga: Mahkamah Agung Beri Tanggapan Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK

Selain itu, Hakim Agung juga mendapatkan honor ketok palu, dimana ia akan mendapatkan Rp1 juta tiap satu perkara yang diputuskan. Jumlah tersebut akan terus naik ketika menjadi Ketua Majelis yakni Rp.1,25 juta.

Sebagaimana diketahui dari data Mahkamah Agung, Januari-Agustus 2022 Hakim Agung telah mengutus 4.906 perkara. Apabila saat ini ada 14 Hakim Agung perdata, kemungkinan satu Hakim Agung telah melakukan ketok palu sebanyak 150 perkara. 

Sehingga bisa jadi dalam satu bulan dapat mendapatkan gaji dari ketok palu sebanyak Rp.150 juta, yang mana diketahui gaji atau honor ketok palu adalah menurut peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2021.

Berikut diatas merupakan informasi mengenai rincian gaji Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang kini tengah tersandung kasus suap pengurusan perkara.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler