Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol

18 November 2022, 15:05 WIB
Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol /ANTARA/

KILAS KLATEN - Dilansir dari Kantor Berita ANTARA, polisi menangkap perempuan berinisial SAN (29), tersangka dalam kasus penipuan dengan modus bisnis online dengan korban sebanyak 317.

Dari jumlah tersebut, di antaranya mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan bisnis online berjumlah 116 orang.

Diketahui, total uang yang berhasil diterima tersangka sebesar Rp2,3 miliar.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Imanuddin, mengatakan dalam konfersi pers, Jumat, 18 November 2022, penawaran bisnis online ini sudah berlangsung sejak Januari hingga Oktober 2022.

Tersangka SAN menjanjikan keuntungan sebesat 10 hingga 15  persen kepada korban yang ikut dalam bisnis online tersebut.

Baca Juga: Bukan Apokaliptik, Tapi Jainisme, Istilah yang dikaitkan dengan Penyebab kematian satu keluarga di Kalideres

Faktanya, setelah para korban meminjam secara online dan mengirimkan sejumlah dana ke rekening tersangka, tersangka tidak membayarkan sesuai janjinya yaitu sebesar 10 persen.

Saat Ini para korban memiliki kewajiban, harus membayar cicilan dan bunga kepada aplikasi pinjaman online yang sudah diajukan beberapa bulan lalu.

“Menurut informasi dari penyelidikan, awalnya diketahui isnis online tersebut milik tersangka, tetapi setelah penyelidikan lanjut, ternyata bisnis online tersebut milik orang lain,” ungkap Iman.

Iman juga mengatakan, kemudian pelaku mengiming-imingi keuntungan sebesar 10 sampai 15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan para korban di toko online tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Sebanyak 41 Orang Pada Dua Korporasi Tersangka Ginjal Akut

Dalam penangkapan tersangka SAN, polisi berhasil mengamankan barang bukti kartu ATM milik tersangka, mobil, hingga barang bukti gawai yang terdapat aplikasi bisnis online.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, tersangka akan diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.***

 

 

 

 

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler