Dapet Gaji Hingga 2,5 Juta, Simak Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA

28 November 2022, 15:40 WIB
Dapetin Gaji Hingga 2,5 Juta, Simak Disini Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA /Tangkapan layar instagram/Kpu_lampung/

KILAS KLATEN - Dapat Gaji Hingga 2,5 Juta, Simak Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 berikiut ini.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024.

Bila anda berminat untuk mendaftarkan, segerakan karena pendaftaran akan ditutup pada bulan Desember 2022

Untuk Pendaftaran PPK berlangsung dari tanggal 20 sampai 29 November 2022.
Sedangkan pendaftaran PPS dari tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.

Baca Juga: Bocoran Soal dan Kunci Jawaban Tes Wawancara Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024, Mudah Dipahami!

Pendaftaran dilakukan melalui website siakba.kpu.go.id atau ke petugas pendaftaran di kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB.

Dokumen Rekruitmen PPK dan PPS Pemilu 2024

Karena pendaftaran PPK ataupun PPS melalui laman resmiInformasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id. SIAKBA

Maka anda harus harus memiliki akun SIAKBA. Saat proses mendaftar anda harus menyiapkan berkas yang perlu dilampirkan.

Ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

Baca Juga: Bocoran Soal dan Kunci Jawaban Tes Tulis PPK dan PPS 2024, Terupdate!

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6

Cara Daftar di akun SIAKBA:

1. Akses websitenya di https://siakba.kpu.go.id/

2. Kemudian untuk masuk ke aplikasi tersebut membutuhkan login, bagi yang belum mempunyai akun silahkan dibuat

3. Jika Anda harus membuat akun anda, perlu memasukan Nama sesuai KTP, Email aktif, NIK, Password, Konfirmasi Password.

Baca Juga: Resmi Dimulai! Inilah Syarat Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

JIka sudah memiliki akun di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id, kamu hanya diminta memasukkan email dan password untuk melanjutkan proses pendaftaran PPK Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Persyaratan anggota PPK dan PPS

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca Juga: Mendagri Tanggapi Nomor Urut Parpol Bakal Dimasukkan Dalam Perppu Pemilu

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPK dan PPS pada Pemilu 2024 nanti telah dinaikan.

Gaji yang paling besar adalah 2.5Juta pada bagian Ketua PPK
Masa kerja PPS yakni 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024

Baca Juga: Hore! Indonesia Resmi Punya 38 Provinsi, Papua Barat Daya Bisa Ikut Pemilu 2024?

Itulah dokumen, cara daftar hingga persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024.***

 

Editor: Masruro

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler