Sidang Praperadilan Atas Pemilik Palms Karaoke dengan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

26 Januari 2023, 08:27 WIB
Sidang Praperadilan Atas Pemilik Palms Karaoke dengan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta /inilahjogja.com/

KILAS KLATEN - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka SW, pemilik Palms Karaoke dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu, 25 Januari, 2023, kemarin.

Hakim Adhi Satrija Nugroho SH, memimpin sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang itu dihadiri pemohon dan penasehat hukum dan dua saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon.

Saksi terdiri dari 2 orang, yaitu 1 orang saksi ahli dan 1 orang saksi fakta yang meringankan pemohon.

Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, SH mengatakan dirinya tetap menunggu hasil keputusan dari Majelis Hakim.

"Nanti melihat bagaimana Hakim menilai saja, kalau saya menanggapi itu sesuai keterangan mereka, nanti hakim akan melihat bukti persesuaian surat dengan saksi," tuturnya setelah sidang.

Sementara, Kuasa Hukum SW, Christina Wulandari, SH pada kesempatan itu menyampaikan, Palm Karaoke terikat perjanjian lisensi dengan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bernama Karya Cipta Indonesia (KCI).

Palm Karaoke dengan kewajibannya melakukan pembayaran royalty setiap tahunnya sejak tahun 2006 hingga saat ini, sehingga dapat dikatakan jika Palm Karaoke adalah usaha rumah karaoke pertama di Yogyakarta yang taat hukum melakukan pembayaran atas royalty cipta lagu," katanya.

Baca Juga: Verrel Bramasta dan Athalla Naufal Tanggapi Kasus KDRT Sang Ibunda Venna Melinda, Mereka Sampaikan Hal Ini

Namun, lanjut Wulandari, pada tahun 2019 saat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yaitu lembaga yang memiliki amanah untuk menangani pengumpulan royalty penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia melakukan sosialisasi pembayaran royalty satu pintu melalui rekening LMKN.

Palm Karaoke berusaha mengakomodir perubahan aturan tersebut, namun ditengah upaya Palm Karaoke mengakses informasi satu pintu, tapi tiba-tiba pemilik Palm Karaoke justru dilaporkan dengan dugaan perbuatan pidana.

Lebih lanjut Wulandari menyampaikan, setelah proses penyelidikan dan penyidikan, ternyata tidak ditemukan adanya bukti yang cukup atas pelanggaran pidana.

Baca Juga: Polres Klaten Ugkap Kasus Jual Beli Bayi, Seorang Ibu Muda Kini Jadi Tersangka

Sehingga kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada bulan Juni 2021, namun atas putusan praperadilan yang diajukan Asirindo, maka perkara ini dilanjutkan kembali pada bulan Desember 2021.***

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler