Pendaftaran PSE lingkup privat dimaksudkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara di ruang digital.
Aturan ini sebenarnya telah dibuat sejak dua dekade lalu. Aturan terkait PSE sempat direvisi dan dikenal dengan nama Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 juga telah disahkan pada November 2020 untuk memperkuat dasar pentingnya pendaftaran PSE.
Sampai saat ini tercatat 292 PSE asing serta 8897 PSE domestik yang sudah terdaftar dalam situs web pse.kominfo.go.id.***