Keempat orang tersangka tersebut yaitu, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP subside Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kemudian, nama baru yakni Fahmi Alamsyah muncul dan diduga terlibat sebagai penyusun skenario.***