Dianiaya Murid Hingga Terluka, Sang Guru Minta Tersangka Dihukum Ringan

- 26 September 2022, 11:19 WIB
Ilustrasi pDianiaya Murid Hingga Terluka, Sang Guru Minta Tersangka Dihukum Ringan
Ilustrasi pDianiaya Murid Hingga Terluka, Sang Guru Minta Tersangka Dihukum Ringan /Pixabay/Tumisu/

Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas. Korban kemudian menegur pelaku, namun saat ditegur, pelaku tidak diterima.

Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.

Sebelumnya juga diberitakan, bahwa Polres Gresik mengungkap kasus pengeroyokan terhadap tiga pemuda di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sebanyak 16 orang berhasil diamankan.

Dari 16 orang yang berhasil diamankan Polres Gresik dalam kasus kasus pengeroyokan terhadap tiga pemuda di Driyorejo tersebut, tiga orang pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Ungkap Kasus Pengeroyokan di Driyorejo, Polres Gresik Jawa Timur Amankan 16 Pelaku

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro menyebutkan ketiga tersangka itu adalah SA (19), MV (20), dan DAP (16).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun enam bulan dan paling lama sembilan tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah