Tepati Janji, LPSK Kawal Bharada E hingga Persidangan

- 18 Oktober 2022, 12:37 WIB
Tepati Janji, LPSK Kawal Bharada E hingga Persidangan
Tepati Janji, LPSK Kawal Bharada E hingga Persidangan /YouTube/Polri TV Radio/

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni, Sarmauli Simangunsong merasa keberatan atas dakwaan jaksa yang ditujukan pada kedua tersangka.

"Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," ucapnya.

enuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," jelas Sarmauli.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah