Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni, Sarmauli Simangunsong merasa keberatan atas dakwaan jaksa yang ditujukan pada kedua tersangka.
"Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," ucapnya.
enuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," jelas Sarmauli.***