Penyiksaan dan Penyekapan ART di Bandung : Gajinya Selalu Dipotong Kalau Buat Salah, Berikut Faktanya

- 1 November 2022, 15:40 WIB
Tangkapan layar tiktok/muz ira
Tangkapan layar tiktok/muz ira /

KILAS KLATEN - Terjadi penyekapan dan penganiayaan terhadap ART di Perumahan Bukit Permata, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung.

Pelaku bernama Yulio Kristian usia 29 tahun dan Loura Francilia usia 29 tahun, pasangan suami istri asal Kabupaten Bandung Barat.

Mereka di tetapkan sebagai tersangka setelah menyiksa hingga menyekap Rohimah usia 29 tahun. perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah pasutri tersebut.

Baca Juga: Ketahuan Berbohong, Begini Jawaban Konyol Susi ART Ferdy Sambo saat Jadi Saksi di Persidangan Bharada E

Aksi penyiksaan ini mulanya terungkap setelah video viral penemuan korban ART yang terkunci gembok didalam rumah pasutri dengan keadaan wajah luka lebam.

Video itu menunjukkan warga bersama personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas sedang mendobrak pintu rumah pasutri tersebut.

Beredar pula, video protesnya pasutri. Mereka tidak mengaku perbuatannya dan malah marah balik ke aparat terhadap pagar yang sudah dirusak.

Baca Juga: Sidang Terbaru Bharada E, JPU Hadirkan 12 Saksi

Setelah melengkapi berkas penyelidikan, polisi menetapkan Yulio Kristian dan Loura Francilia sebagai tersangka, Keduanya diamankan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 di rumahnya.

Pasutri melakukan tindak kekerasan dan penyekapan terhadap korban Rohimah selama tiga bulan dari lima bulan ia bekerja.

Halaman:

Editor: Agung Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah