3. Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun e-meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
4. Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda, apakah Anda perseorangan, internal perusahaan, atau distributor
5. Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
6. Tunggu proses verifikasi
Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian" dan Pembubuhan"
7. Pilih "Pembelian"
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk pasangkan e-meterai ke berkas, berikut caranya:
1. Pilih menu "Pembubuhan"
2. Masukkan detil informasi dokumen, meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen