Sah! Ribut Tengah Malam Mengganggu Tetangga Masuk Dalam RUU KUHP, Kurungan Penjara Hingga Denda 10 juta

- 7 Desember 2022, 19:59 WIB
Sah! Ribut Tengah Malam Mengganggu Tetangga Masuk Dalam RUU KUHP, Kurungan Penjara Hingga Denda 10 juta
Sah! Ribut Tengah Malam Mengganggu Tetangga Masuk Dalam RUU KUHP, Kurungan Penjara Hingga Denda 10 juta /Pixabay.com/ddimitrova

Baca Juga: RUU KUHP Sah Jadi Undang-undang, Yasonna: Kita Patut Berbangga Karena Berhasil Memiliki KUHP Sendiri

Pasal 265

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Sementara untuk pasal 266 sebagai berikut:

Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Perbaiki Kondisi Pendidik Melalui RUU Sisdiknas

Untuk ketentuan pidana denda diatur pada Pasal 79 RKUHP, yang berbunyi:

Pasal 79

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: RKUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x