Baca Juga: RUU KUHP Sah Jadi Undang-undang, Yasonna: Kita Patut Berbangga Karena Berhasil Memiliki KUHP Sendiri
Pasal 265
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Sementara untuk pasal 266 sebagai berikut:
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Perbaiki Kondisi Pendidik Melalui RUU Sisdiknas
Untuk ketentuan pidana denda diatur pada Pasal 79 RKUHP, yang berbunyi:
Pasal 79