Sah! Ribut Tengah Malam Mengganggu Tetangga Masuk Dalam RUU KUHP, Kurungan Penjara Hingga Denda 10 juta

- 7 Desember 2022, 19:59 WIB
Sah! Ribut Tengah Malam Mengganggu Tetangga Masuk Dalam RUU KUHP, Kurungan Penjara Hingga Denda 10 juta
Sah! Ribut Tengah Malam Mengganggu Tetangga Masuk Dalam RUU KUHP, Kurungan Penjara Hingga Denda 10 juta /Pixabay.com/ddimitrova

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Baca Juga: Pasal RKUHP Dinilai Hambat Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Independen Gelar Aksi Serentak Tolak RKUHP

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: RKUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x