Resmi! Aturan Kemendikbud Mengenai 4 Jenis Seragam Sekolah dan Hari Pakainya

29 Oktober 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi. Aturan Seragam Sekolah Jenjang SMA dan SMK Terbaru, Cek Aturan Resmi dari Kemdikbud, Lengkap dengan Juknis. /Unsplash/Ed Us/

KILAS KLATEN – Aturan baru penggunaan seragam sekolah resmi diundangkan pada 9 September 2022 oleh Kemdikbud dalam peraturan nomor 5 Tahun 2022.

Aturan tentang seragam sekolah diterapkan pada peserta didik di jenjang SD, SMP dan SMA yang dibawah naungan Kemdikbud.

Terdapat 4 jenis seragam sekolah yang nantinya bisa digunakan siswa saat belajar berdasarkan peraturan terbaru.

Simak secara lengkap masing-asing seragam sekolah dari model, atribut hingga kapan hari pakainya.

Baca Juga: Riset Buktikan, Ternyata Pria Jomblo Punya Bau Badan Berbeda dengan yang Sudah Memiliki Pasangan

1. Seragam Nasional

Bagi siswa SD/SDLB wajib kenakan seragam sekolah dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna merah hati.

Untuk siswa SMP/SMPLB diwajibkan mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.

Sementara jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.

Seragam Nasional ini nantinya digunakan paling tidak setiap hari Senin dan Kamis saat upacara bendera.

Terlebih lagi, ketika seragam sekolah Nasional ini digunakan saat upacara, siswa harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet yang menggunakan logo Tut Wuri Handayani dan dasi sesuai warna dari masing-masing jenjang sekolah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 5 Pendidikan yang Mengantarkan Keselamatan dan Kebahagiaan Merdeka Belajar

2. Seragam Pramuka

Seragam sekolah yang wajib terdapat di aturan terbaru yaitu pramuka, dengan model dan warna mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan baju ini dikenakan sesuai ketentuan masing-masing sekolah.

Terlebih lagi, ketika seragam sekolah Nasional ini digunakan saat upacara, siswa harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet yang menggunakan logo Tut Wuri Handayani dan dasi sesuai warna dari masing-masing jenjang sekolah.

3. Seragam Khas Sekolah

Seragam sekolah yang ini sesuai kebijakan dari masing-masing jenjang baik SD, SMP atau SMA, penetapan model dan warnanya melambangkan ciri khas sekolah tersebut serta diperhatikan pula hak siswa dalam menjalankan keyakinannya.

Sementara itu dalam memakai seragam sekolah khas ini ditetapkan sesuai kebijakan masing-masing.

4. Seragam Pakaian Adat

Model dan warna baju adat untuk seragam sekolah yang ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan keyakinannya.

Penggunaan pakaian adat ini boleh ditetapkan pada hari atau acara adat tertentu sesuai kewenangan masing-masing Daerah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila SMA Paket C untuk Referensi Guru

Hal ini juga selaras dengan peraturan yang baru bawah pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua wali murid.

Bagi peserta didik yang kurang mampu bisa diprioritaskan untuk mendapatkan seragam sekolah melalui Pemerintah Pusat, Pemda atau pihak sekolah.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler