Tata Cara Pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah

- 29 Mei 2022, 20:19 WIB
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri dan SMK Negeri di Jateng tahun ajaran 2022/2023 dirancang secara online dan realtime.
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri dan SMK Negeri di Jateng tahun ajaran 2022/2023 dirancang secara online dan realtime. /

KILAS KLATEN - Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri dan SMK Negeri di Jateng tahun ajaran 2022/2023 juga dirancang secara online dan real time. Tentu saja, termasuk PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Kabupaten Klaten.

Sesuai dengan jadwal PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Jateng tahun ajaran 2022/2023 yang sudah dirilis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, pengajuan akun, verfikasi berkas, dan aktivasi akun akan dimulai anggal 15 s.d 28 Juni 2022 di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri terdekat.

Adapun pendaftaran dan perubahan pilihan akan dibuka mulai tanggal 29 Juni 2022 pukul 07.00 WIB s.d tanggal 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB. Lantas, bagaimana tata cara pendaftaran PPDB online SMA dan SMK Negeri di Jaw Tengah?

Berikut ini adalah tata cara pendaftaran PPDB online SMA dan SMK Negeri di Klaten serta di kabupaten lain di seluruh Jawa Tengah.

1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:

a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).

b. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

c. Akta Kelahiran.

d. Kartu Keluarga (KK).

e. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.

f. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

g. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.

h. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).

i. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat.

j. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.

k. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.

l. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Adapun ketentuan untuk pemilihan sekolah bagi yang akan mendaftar di SMA Negeri; serta pemilihan kompetensi keahlian bagi yang akan mendaftar di SMK Negeri di Klaten serta di kabupaten lain di seluruh Jawa Tengah.

Pemilihan Sekolah bagi CPD yang Mendaftar di SMA Negeri

1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :

a. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.

b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.

2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Pemilihan Kompetensi Keahlian bagi CPD yang Mendaftar di SMK Negeri

1. Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan;

2. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.***

Editor: Masruro

Sumber: SIAP PPDB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah