- Dana BOS Kemenag dapat digunakan oleh Madrasah.
- Siapkan juga syarat dokumen-dokumen nya
Baca Juga: Link Pengumuman PPPK Guru 2022, Cek Hasil Seleksi Administrasi Mulai Hari Ini
Syarat permohonan penyaluran BOS tahap 2 dengan dokumen persyaratan pencairan ke portal BOS.
1. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Madrasah.
2. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
4. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Cara cek dan cetak bukti Upload dana BOS Kemnag dapat login ke bos.kemang.go.id, cek dashboard dan cetak kwitansi.***