Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru DIhapus Tahun 2023?

- 7 Desember 2022, 23:00 WIB
Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru DIhapus Tahun 2023?
Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru DIhapus Tahun 2023? /Tangkapan Layar/depokrayanews

KILAS KLATEN - Tunjangan sertifikasi guru akan dihapus pada 2023 nanti.

Penghapusan tunjangan sertifikasi guru tersebut diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nadiem Makarim dalam Rancangan Undang-Unda (RUU) mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Namun para guru tak perlu khawatir penghapusan tunjangan sertifikasi guru. Sebabnya, pemerintah akan mengganti dengan skema terbaru yaitu  Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Saat ini Pemerintah bersama DPR tengah membahas mengenai RUU Sisdiknas.

Rencananya RUU Sisdiknas 2022 yang diusulkan Pemerintah bertujuan untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-Undang tentang Pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan Linieritas Guru Sertifikasi

RUU Sisdiknas ini pun pada mulanya sempat menimbulkan kontra. Sebab pasal soal tunjangan profesi guru atau TPG tidak tercantum.

Selama ini, tunjangan profesi guru diberikan kepada para guru dan dosen sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai pendidik.

TPG merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu syarat dapat TPG ialah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar menguasai kompetensi guru secara utuh.

Baca Juga: Segera Cair, Ini Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi yang Akan Menerima Tunjangan Insentif

Nadiem Makarim mengatakan, bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan

Manfaat lain program PPG adalah mencetak guru-guru baru yang berkualitas.

Guru yang saat ini sudah bekerja, seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antriannya panjang sekali.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara itu, untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.***

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah