Mengenal MPLS, Istilah Hari Pertama Sekolah di Tahun Ajaran Baru, Ini Aturan serta Larangannya

- 13 Juli 2023, 09:59 WIB
Mengenal MPLS, Istilah Hari Pertama Sekolah di Tahun Ajaran Baru, Ini Aturan serta Larangannya
Mengenal MPLS, Istilah Hari Pertama Sekolah di Tahun Ajaran Baru, Ini Aturan serta Larangannya /datadikdasmen

Namun, sekolah berasrama boleh menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan MPLS tersebut. Dengan catatan telah melapor ke dinas pendidikan setempat.

Baca Juga: Download Materi MPLS Wawasan Wiyata Mandala 2023 Format PPT Presentasi

Aturan Wajib dalam MPLS

Berikut hal-hal yang wajib dilakukan dalam pelaksanaan MPLS.

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
  • Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  • Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
  • Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  • Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua atau wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
  • Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

Larangan dalam MPLS

Berikut hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS.

  • Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan tidak mendidik.
  • Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
  • Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran.
  • Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
  • Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  • Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.

Demikian penjelasan mengenai MPLS istilah hari pertama masuk sekolah saat tahun ajaran baru.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah