KILAS KLATEN – Tunjangan Tambahan Penghasilan atau TPP Jateng 2023 bagi ASN baik PNS maupun PPPK telah disahkan, naik atau turun?
Cek besaran TPP Jateng 2023 bagi ASN baik PNS maupun PPPK semua jabatan dan kelas selengkapnya melalui artikel ini.
Seperti diketahui, setiap awal tahun baru, pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan atau TPP selalu menjadi topik yang menarik untuk dibicarakan, termasuk TPP Jateng 2023 bagi ASN baik PNS maupun PPPK.
Bagaimana tidak, ASN Pemprov Jateng baik PNS maupun PPPK biasanya menanti kabar apakah TPP Jateng 2023 masih sama, naik, atau malah turun dibanding tahun 2022 sebelumnya.
Baca Juga: Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru DIhapus Tahun 2023?
Baca Juga: Tahun Depan Ada CPNS 2023? Inilah Penjelasan Menpan RB Soal Rekrutmen ASN 2023
Sebagai informasi, Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP Jateng adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai ASN Pemprov Jawa Tengah baik PNS maupun PPPK berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sendiri secara resmi telah memutuskan besaran TPP Jateng 2023 bagi ASN baik PNS maupun PPPK.
Putusan besaran TPP Jateng 2023 bagi ASN baik PNS maupun PPPK tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tertanggal 30 Desember 2022.
Berapa besaran TPP Jateng 2023? Dikutip dari Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, berikut ini besaran TPP Jateng 2023 bagi ASN baik PNS maupun PPPK.
Besaran TPP Jateng 2023 bagi ASN baik PNS maupun PPPK
Baca Juga: Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan Linieritas Guru Sertifikasi
A. Besaran TPP Berdasarkan Beban Kerja untuk Masing-Masing Kelas Jabatan Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional yang Disetarakan, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional
B. Besaran TPP Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
C. Besaran TPP Berdasarkan Tambahan Beban Kerja
D. Besaran TPP Berdasarkan Tempat Bertugas
E. Besaran TPP Berdasarkan Kondisi Kerja
F. Besaran TPP Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Sekretaris Daerah dan Pegawai ASN Pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Sebagai Konversi Upah Pungut Pajak
Demikian informasi besaran TPP Jateng 2023 bagi ASN baik PNS maupun PPPK semua jabatan dan kelas.***