Menaker juga menetapkan batas akhir dalam penetapan UMP 2023 pada 28 November dan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.
Itulah informasi mengenai usulan serikat pekerja yang mengajukan kenaikan UMK Semarang 2023 menjadi Rp3,1 juta.menarik untuk ditunggu.***