UMK Sampang 2023 Akan Diumumkan, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Sampang 4 Tahun Terakhir

- 24 November 2022, 16:05 WIB
UMK Sampang 2023 Akan Diumumkan, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Sampang 4 Tahun Terakhir
UMK Sampang 2023 Akan Diumumkan, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Sampang 4 Tahun Terakhir /Tima Miroshnichenko/Pexels

KILAS KLATEN – Pengumuman resmi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satunya para pekerja yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Penetapan besaran UMP Jatim tahun 2023 dan upah UMK Provinsi Jatim akan segera ditetapkan.

Rencana penetapan UMP Provinsi Jatim dan UMK wilayah Jatim tahun 2023 rencananya dilakukan pada 21 November dan 7 dan 30 November 2022 mendatang.

UMK merupakan standar upah  minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Kabupaten Sampang 2023.

Setiap tahunnya, UMK setiap daerah cenderung alami kenaikan. Termasuk UMK Kabupaten Sampang 2023 nantinya.

Baca Juga: Miris! Seorang Ibu Rela Jual Ginjal Untuk Membayar Hutang Sang Anak Hingga 200 Juta

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah memberikan persentasi kenaikan UMK 2023 yang diperkirakan maksimal 10 persen. Termasuk UMK Kabupaten Sampang 2023.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2022 tentang Pengupahan.

Untuk mengetahui jumlah UMK Kabupaten Sampang 2023, sebagai pembanding, dapat diperkiraan berdasarkan besaran UMK Kabupaten Sampang ditahun-tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x