UMK Sampang 2023 Akan Diumumkan, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Sampang 4 Tahun Terakhir

- 24 November 2022, 16:05 WIB
UMK Sampang 2023 Akan Diumumkan, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Sampang 4 Tahun Terakhir
UMK Sampang 2023 Akan Diumumkan, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Sampang 4 Tahun Terakhir /Tima Miroshnichenko/Pexels

Sekadar pemberitahuan, pada tahun 2022, UMK tertinggi Provinsi Jatim, Kota  menduduki peringkat atas sebesar Rp 4.375.479,19. Sedangkan yang terbawah, ditempati Kabupaten Sampang sebesar Rp1.922.122,97

Besaran UMK 2022 di Kabupaten/Kota Jawa Timur ini disahkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Baca Juga: Kalahkan Argentina, Seluruh Pemain Arab Saudi Dapat Hadiah Rolls Royce Seharga 8 M

Inilah daftar kenaikan UMK Kabupaten Sampang selama empat tahun terakhir dimulai dari tahun 2019 hingga 2022:

UMK Kabupaten Sampang 2019: Rp1.763.267,65

UMK Kabupaten Sampang 2020: Rp1.913.321,73

UMK Kabupaten Sampang 2021: Rp1.913.321,73

UMK Kabupaten Sampang 2022: Rp1.922.122,97

Prediksi UMK Kabupaten Sampang 2023

Jumlah persentasi pasti dari kenaikan UMK Kabupaten Sampang belum diketahui secara pasti oleh pemerintah Provinsi.

Namun jika diasumsikan mengambil nilai tengah dari 10 persen, yakni 5 persen, maka nilai tengah UMK Kabupaten Sampang mencapai sekitar Rp2.018.228,98

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah