Sah, UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen atau Menjadi Rp2.040.244

- 28 November 2022, 23:05 WIB
Sah, UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen Menjadi Rp2.040.244
Sah, UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen Menjadi Rp2.040.244 /Anto h/

Hal tersebut menurutnya, pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022, perhitungan UMP tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi.

Lalu ada pertumbuhan ekonomi yang didapat dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

UMP Jatim 2023 naik 7,8 persen

Dilansir dari ANTARA, Khofifah Indar Parawansa, selaku Gubernur Jatim,  menetapkan UMP Jatim 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP Jatim 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Baca Juga: Berdoa Menurut Gus Baha: Jangan Minta Hal Aneh-Aneh, Cukup Ini Saja!

Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

“Persentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” ujar Khofifah.

Khofifah mengungkapkan, mulai awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se- Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x