Besaran TPP Jateng 2023 bagi ASN baik PNS maupun PPPK
Baca Juga: Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan Linieritas Guru Sertifikasi
A. Besaran TPP Berdasarkan Beban Kerja untuk Masing-Masing Kelas Jabatan Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional yang Disetarakan, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional
B. Besaran TPP Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
C. Besaran TPP Berdasarkan Tambahan Beban Kerja
D. Besaran TPP Berdasarkan Tempat Bertugas
E. Besaran TPP Berdasarkan Kondisi Kerja
F. Besaran TPP Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Sekretaris Daerah dan Pegawai ASN Pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Sebagai Konversi Upah Pungut Pajak