Bagaimana Hukum Begal Payudara dalam Islam? Simak Jawaban Berikut Ini

- 17 Juli 2022, 10:56 WIB
Bagaimana Hukum Begal Payudara dalam Islam
Bagaimana Hukum Begal Payudara dalam Islam /pixabay/milivigerova

Praktik begal payudara masuk dalam kejahatan yang levelnya mengharuskan pelaku dikenakan sanksi takzir.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut takzir sebagai hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadits. Adapun takzir secara bahasa bermakna pendidikan atau pembinaan.

Baca juga: Sebutkan 5 Cabang Iman dari Ranah ‘Amalun bil Arkan, Ini Jawaban dan Pembahasannya

Dalam istilah syariat, takzir adalah sanksi atau hukuman berupa pukulan atau tahanan sebagai pendidikan adab (pembinaan moral) atas dosa yang tidak ada had dan kafarat-nya secara umum.

Atas kejahatan begal payudara, pemerintah melalui aparat hukum menjatuhkan sanksi takzir melalui pukulan atau hukuman tahanan sebagaimana keterangan berikut:

(ويعزر) أي الإمام أو نائبه (لمعصية) لله أو للآدمي (لا حد) أي لا عقوبة (لها ولا كفارة غالبا) كمباشرة أجنبية في غير الفرج

Artinya, “Pemerintah atau aparatnya melakukan hukum takzir atas maksiat yang berkaitan dengan hak Allah atau hak Adami yang tidak ada hudud (sanksi had) dan tidak ada kafaratnya secara umum seperti menyentuh anggota tubuh perempuan lain selain kemaluan,” (Syekh M Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi’in, [Bandung, Syirkatul Maarif: tanpa tahun], halaman 356).

Baca juga: Siap-siap, Ini Daftar Wilayah yang Siaran TV Analognya Akan Dihentikan 25 Agustus 2022

Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka disarankan agar masyarakat tidak melakukan tindakan hukum sendiri terhadap pelaku begal payudara.

Masyarakat yang menangkap pelaku begal payudara sebaiknya menyerahkannya kepada aparat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Demikian hukum begal payudara dalam tinjuan hukum Islam.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x