Bagaimana Hukum Begal Payudara dalam Islam? Simak Jawaban Berikut Ini

- 17 Juli 2022, 10:56 WIB
Bagaimana Hukum Begal Payudara dalam Islam
Bagaimana Hukum Begal Payudara dalam Islam /pixabay/milivigerova

KILAS KLATEN - Akhir-akhir ini praktik begal payudara semakin marak. Bagaimana hukum begal payudara dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini.

Sebagai informasi, begal payudara adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh atau meremas payudara perempuan. Biasanya dilakukan oleh pelaku dengan menegendarai sepeda motor.

Dikutip dari situs resmi NU Online, praktik begal payudara dalam Islam, merupakan salah satu bentuk kemaksiatan.

Syekh M bin Salim bin Said Babashil menyebutkan praktik sejenis begal payudara ke dalam rumpun maksiat yang dilakukan oleh tangan.

Baca juga: Jamaah Kloter Jatim Terapkan Prokes Ketat Guna Cegah Kluster Haji

ومنها (لمس) جزء من بدن المرأة (الأجنبية) إذا كان ذلك عمدا

Artinya, “Salah satu maksiat tangan adalah menyentuh salah satu anggota tubuh perempuan lain (bukan istri dan bukan mahram) bila dilakukan secara sengaja,” (Syekh M bin Salim bin Said Babashil, Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: tanpa tahun], juz II, halaman 102).

Adapun pelaku begal payudara baik yang tertangkap tangan oleh masyarakat maupun yang berhasil meloloskan diri, dianjurkan untuk bertobat untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dianjurkan untuk bersedekah minimal setengah dinar (satu dinar sekira 4,45 gram emas).

وتقدم قبيل كتاب الصلاة أنه يندب لكل من ارتكب معصية أن يتصدق بنصف دينار

Artinya, “Sudah lewat sebelum kitab shalat bahwa orang yang melakukan maksiat dianjurkan untuk bersedekah sebanyak satu dinar,” (Syekh Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman 417).

Praktik begal payudara masuk dalam kejahatan yang levelnya mengharuskan pelaku dikenakan sanksi takzir.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut takzir sebagai hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadits. Adapun takzir secara bahasa bermakna pendidikan atau pembinaan.

Baca juga: Sebutkan 5 Cabang Iman dari Ranah ‘Amalun bil Arkan, Ini Jawaban dan Pembahasannya

Dalam istilah syariat, takzir adalah sanksi atau hukuman berupa pukulan atau tahanan sebagai pendidikan adab (pembinaan moral) atas dosa yang tidak ada had dan kafarat-nya secara umum.

Atas kejahatan begal payudara, pemerintah melalui aparat hukum menjatuhkan sanksi takzir melalui pukulan atau hukuman tahanan sebagaimana keterangan berikut:

(ويعزر) أي الإمام أو نائبه (لمعصية) لله أو للآدمي (لا حد) أي لا عقوبة (لها ولا كفارة غالبا) كمباشرة أجنبية في غير الفرج

Artinya, “Pemerintah atau aparatnya melakukan hukum takzir atas maksiat yang berkaitan dengan hak Allah atau hak Adami yang tidak ada hudud (sanksi had) dan tidak ada kafaratnya secara umum seperti menyentuh anggota tubuh perempuan lain selain kemaluan,” (Syekh M Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi’in, [Bandung, Syirkatul Maarif: tanpa tahun], halaman 356).

Baca juga: Siap-siap, Ini Daftar Wilayah yang Siaran TV Analognya Akan Dihentikan 25 Agustus 2022

Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka disarankan agar masyarakat tidak melakukan tindakan hukum sendiri terhadap pelaku begal payudara.

Masyarakat yang menangkap pelaku begal payudara sebaiknya menyerahkannya kepada aparat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Demikian hukum begal payudara dalam tinjuan hukum Islam.***

 

Editor: Masruro

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x