Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Umat Muslim Wajib Tahu

- 31 Maret 2023, 22:45 WIB
Ilustrasi - Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Umat Muslim Wajib Tahu
Ilustrasi - Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Umat Muslim Wajib Tahu /Suki Lee/pexels
  1. Zakat mal

Berbeda halnya dengan zakat mal. Secara singkat adalah zakat harta yang wajib ditunaikan atau dikeluarkan oleh seorang muslim apabila sudah mencapai nisab dan haulnya. Nishab adalah batasan pendapatan dan haul adalah lamanya status kepemilikan. Ada banyak jenis zakat mal.

Emas dan perak, termasuk di dalamnya adalah batu permata, logam mulia, berlian dan lain sebagainya. Nishab dari emas adalah 85 gram sedangkan perak 595 gram.

Kekayaan berupa hewan yang mana tidak terbatas pada kerbau, sapi, kambing, unta, domba. Semua hewan yang halal untuk diternakkan termasuk ayam, burung dan itik bisa dijadikan zakat mal.

Kekayaan berupa hasil pertanian. Contohnya adalah jagung, anggur, kurma, padi, gandum dan lain sebagainya. Termasuk hasil yang nilainya ekonomis dan sangat mudah diperjualbelikan seperti palawija, cengkeh dan tebu. Semua barang-barang yang sah untuk diperdagangkan.

Mata uang berupa kertas. Baik itu dalam jumlah ringgit, rupiah, dinar, dolar dan lain sebagainya. Tak terkecuali juga uang simpanan, deposito, tabungan atau surat berharga lainnya. Barang yang bisa diproduksi atau dihasilkan, baik dari hewan maupun tumbuhan. Contohnya adalah gula, madu, susu, dan permen.

Kekayaan yang berupa hasil laut dan pertambangan. Contohnya yaitu ikan, udang, mineral, minyak, batubara. Kekayaan yang berupa hasil industri atau perusahaan. Contohnya yang bergerak di bidang properti, mobil, rumah toko, losmen, penyewaan hotel, pariwisata dan masih banyak lagi yang lainnya.

Selanjutnya adalah gaji atau honorarium, upah, komisi dan jasa yang didapatkan dengan cara yang halal. Apabila sudah mencapai nishab dalam satu tahun, maka wajib menunaikannya. Bisa juga dibuat per bulan.

Baca Juga: Doa Hari ke-10 Puasa Ramadhan, Mohon Jadikanlah Aku Diantara Orang-orang yang Bertawakal

Apabila ingin menunaikan zakat mal maka bisa dilaksanakan di luar bulan Ramadhan dan jika sudah mencapai nisab serta tersimpan selama 1 tahun (12 bulan qomariyah).

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x