Pemerintah Akan Naikan Cukai Rokok 10 Persen di Tahun 2023-2024, Cukai Rokok Eletrik Sampai 15 Persen

6 November 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi rokok tembakau. /Pexels.com/Luca Nardone/

KILAS KLATEN - Pemerintah akhinya memutuskan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen untuk tembakau jenis SKM, SPM, dan SKP pada tahun 2023-2024 mendatang.

Komoditas dengan konsumsi terbesar kedua di masyarakat Indonesia setelah beras dan jenis lauk-pauk seperti telur, tahu tempe ini tiap tahunnya terus mengalami kenaikan cukai, atau bisa dikatakan bahwa rokok adalah komoditas non pangan yang angka konsumsinya sangat besar.

Sri Mulyani Indrawati juga  mengatakan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau akan berlaku pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Pangan (SKP) akan berbeda sesuai golongannya.

Dalam penetapan cukai hasil tembakau (CHT) pemerintah menyusun berbagai instrument cukai dengan mempertimbangan beberapa aspek yang berkaitan dengan keberlangsungan produksi rokok hingga sampai ke konsumen.

Baca Juga: Sri Mulyani: Rumah Tangga Miskin Lebih Pilih Beli Rokok Daripada Telur, Ayam hingga Tahu dan Tempe

Aspek yang dipertimbangkan mulai dari tenaga kerja pertanian, hingga industri rokok mulai dari pra produksi hingga pendistribusian ke konsumen.

Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya terjadi pada CHT, tetapi menyasar juga jenis rokok elektrik dan produk pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 peresn untuk HTPL. Sedangkan untuk rokok elektrik kenaikan tarif cukai akan berlangsung terus selama lima tahun kedepan” , lanjut Menkeu.

Dari pernyataan Sri Mulyani Indrawati yang beberapa hari terakhir lalu yang banyak mendapatkan respon dari netizen Indonesia yaitu bahwa tembakau (rokok) menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

Baca Juga: 5 Daftar Harga Rokok Termahal, Per Bungkusnya Capai 1,04 Per Juta

“ Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur ayam, serta tahu tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat”, Kata Menkeu.

Inilah yang menjadi pertimbangan Pemerintah untuk menaikan cukai hasil tembakau, guna menekan angka perokok sehingga affordability atau keterjangkaun masyarakat terhadap rokok akan makin menurun karena harganya yang semakin tinggi.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler