Indonesia Berencana Memperketat Pengawasan Pasar Kripto, Menugaskan OJK dengan Regulasi

10 November 2022, 21:15 WIB
Indonesia Berencana Memperketat Pengawasan Pasar Kripto, Menugaskan OJK dengan Regulasi /Ian/

KILAS KLATEN - Indonesia baru-baru ini berencana untuk memperketat pengawasan pasar kripto, menugaskan OJK dengan regulasi.

Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, merencanakan pemindahan pengaturan, pengawasan, dan pengawasan investasi cryptocurrency ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi investor dengan lebih baik.

Saat ini, Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappeti) bersama-sama mengawasi cryptocurrency di ekonomi terbesar di Asia Tenggara, di mana telah terjadi ledakan investasi semacam itu.

Baca Juga: Penting! Gunakan Uang Dingin Saat Investasi Crypto

Rencana baru yang dicanangkan Sri Mulyani itu, merupakan bagian dari undang-undang sektor keuangan yang sedang dibahas dalam parlemen.

“Penggunaan aset cryptocurrency sebagai alat pembayaran adalah ilegal di Indonesia, tetapi transaksi untuk investasi diperbolehkan di pasar komoditas,” kata Sri Mulyani pada Kamis, 10 November 2022.

Sri Mulyani mengatakan pada Juni, ada 15,1 juta investor cryptocurrency di Negara Indonesia, meningkat secara eksponensial dari hanya 4 juta pada tahun 2020. Itu dibandingkan dengan 9,1 juta investor di pasar saham pada Juni.

Baca Juga: 5 Perbedaan Saham dan Crypto untuk Investasi, Wajib Tahu!

“Kita perlu membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan andal, terutama untuk instrumen investasi yang berisiko tinggi,” katanya dalam dengar pendapat di parlemen,

Dia membahkan, RUU baru akan memberdayakan OJK untuk mengatur dan mengawasi aktivitas aset digital, termasuk aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan.

Parlemen secara resmi menyerahkan RUU tersebut kepada pemerintah pada bulan September.

Pertemuan Kamis adalah untuk mempresentasikan tanggapan pertama pemerintah dan setiap tambahan pada RUU yang diusulkan.

Baca Juga: Staking Crypto : Simak Cara Hasilkan Passive Income dengan Mudah

RUU itu akan disahkan menjadi undang-undang setelah legislatif dan eksekutif menyepakati semua ketentuan.

Usulan DPR juga memuat ketentuan untuk memperluas mandat bank sentral untuk memasukkan pertumbuhan ekonomi di samping stabilitas harga.

Sri Mulyani juga mengatakan, dia mendukung proposal tersebut, namun juga menggarisbawahi pentingnya independensi regulator keuangan, terutama Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: 5 Tips Belajar Crypto Untuk Pemula Agar Bisa Untung Gede!

“Penting bagi kita untuk terus memberikan sinyal, bahwa independensi dan kredibilitas lembaga diperkuat dan dipertahankan karena ini merupakan aset terpenting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.***

 

Editor: Masruro

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler