Ganjar Pranowo Umumkan Besaran UMK Jawa Tengah 2023, Berikut Daftar Lengkapnya

8 Desember 2022, 16:00 WIB
UMK 27 Kabupaten/Kota resmi disahkan Gubernur Jawa Barat, naik 7,9 persen, dibayarkan 1 Januari 2023 /Pixabay/EmAji/

KILAS KLATEN – Gubernur Jawa Tengah telah mengumumkan besaran UMK Jawa Tengah pada tahun 2023.

Dari 35 kabupaten/kota yang berada di daerah Jawa Tengah ini, UMK Jawa Tengah 2023 paling besar yaitu Kota Semarang.

Dimana Ganjar mengatakan bahwa besaran Upah Minimum Kota Semarang Rp 3.060.348.

Pada penetapan ini, Kota Semarang mengalami kenaikan sebanyak 7,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Besaran UMK Jawa Tengah terendah ada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu sebesar Rp 1.958.169. dimana Kabupaten Banjarnegara ini menggunakan upah minimum provinsi.

“Presentase kenaikan terendah sebesar Rp 1.958.169 di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif. Sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi”, ujar Ganjar.

Baca Juga: Simak Daftar UMK Jateng 2023 Terbaru Per Kabupaten, UMK Kota Semarang Masih yang Tertinggi!

Ganjar juga mengatakan bahwa penetapan UMK Jawa Tengah ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi dan juga nilai alfa”, ujar Ganjar pada konferensi pers Rabu, 7 Desember 2022.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbagkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang pada bidang statistik”, imbuhnya.

Keputusan terkait besaran UMK yang ditetapkan ini tertulis di Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: UMK Surakarta 2023 Naik 6,8 Persen atau Rp139.000 Menjadi Rp2.174.000

Ganjar Pranowo juga menyatakan bahwa ada berbagai dinamika yang terjadi ketika proses penetapan UMK tersebut. Contohnya seperti perbedaan pendapat dari kabupaten/kota di Jawa Tengah. Tetapi terus dilakukan diskusi sehingga ditetapkan UMK tersebut.

Berikut ini daftar UMK 2023 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

  1. Cilacap – Rp 2.383.090-,
  2. Banyumas – Rp 2.118.123-,
  3. Purbalingga – Rp 2.130.980-,
  4. Kebumen – Rp 2.035.890-,
  5. Banjarnegara – Rp 1.958.169-,
  6. Wonosobo – Rp 2.076.208-,
  7. Purworejo – Rp2.043.902-,
  8. Klaten – Rp 2.152.322-,
  9. Boyolali – Rp 2.155.712-,
  10. Magelang – Rp2.236.776-,
  11. Sukoharjo – Rp 2.138.247-,
  12. Karanganyar – Rp 2.207.483-,
  13. Wonogiri – Rp 1.968.448-,
  14. Sragen – Rp 1.969.569-,
  15. Grobogan – Rp 2.029.569-,
  16. Blora – Rp 2.040.080-,
  17. Pati – Rp 2.107.697-,
  18. Kudus – Rp 2.439.813-,
  19. Jepara – Rp 2.272.626-,
  20. Kabupaten Semarang – Rp 2.480.998-,
  21. Temanggung – Rp 2.027.569-,
  22. Kendal – Rp 2.508.299-,
  23. Batang – Rp 2.282.025-,
  24. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.247.345-,
  25. Pemalang – Rp 2.081.783-,
  26. Kabupaten Tegal – Rp 2.106.237-,
  27. Kota Magelang – Rp 2.066.006-,
  28. Brebes – Rp 2.018.836-,
  29. Kota Solo – Rp 2.174.169-,
  30. Kota Salatiga – Rp 2.284.179-,
  31. Kota Semarang – Rp 3.060.348-,
  32. Kota Pekalongan – Rp 2.305.822-,
  33. Kota Tegal – Rp 2.145.012-,
  34. Rembang – Rp 2.015/927,08-,
  35. Demak – Rp 2.680/421,39-. ***

Baca Juga: UMK Karawang dan Bekasi Gede Banget Tembus 5Juta Lebih, Karyawan Buruan Merapat!

Berikut diatas daftar lengkap besaran UMK Jawa Tengah 2023, semoga bermanfaat.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler